Ferdinand Nilai Penyadapan Prabowo Bagian Makar
Polri resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap nomor komunikasi Presiden Prabowo Subianto. Menanggapi hal tersebut, pengacara Ferdinand Hutahaean menilai aksi itu bukan sekadar pelanggaran UU ITE biasa, melainkan indikasi awal tindakan makar terhadap pemerintah.